Pendaftaran untuk calon legislatif DPR, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/kota dan DPD akan berlangsung mulai tanggal 9-22 April 2013 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Irham Buana Nasution memastikan masing-masing warga yang ingin maju menjadi calon legislatif pada Pemilu Legislatif tahun 2014 mendatang wajib memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 7 dan Nomor 8 tahun 2013 tentang tata cara pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga calon Anggota DPD.
"Persyaratannya masih bersifat umum yakni memiliki pendidikan minimal SMU, tidak pernah dihukum dengan pidana diatas 5 tahun dan sebagainya," kata Irham Buana, Selasa (2/4/2013).
Persyaratan yang lebih spesifik justru berlaku bagi anggota dewan yang ingin mencalon dari partai lain. Sebab mereka wajib mengundurkan diri dari anggota dewan untuk maju menjadi caleg dari partai lain.
Salah satu syarat yang harus mereka ajukan menurut Irham adalah adanya surat pengunduran diri dari partai mereka sebelumnya.
"Kalau mau mencalonkan diri melalui partai baru, maka yang bersangkutan wajib melampirkan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh pimpinan partai asalnya, sesuai tingkatannya masing-masing," lanjut Irham.
Lalu bagaimana jika parpol lama tak mau menandatangani persetujuan pengunduran diri tersebut?
"Kita cukupkan dia untuk membuat pernyataan telah mundur. Kalau parpol enggak kasih, kasihan juga kan?" ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan.
Menurut Hadar, namun jika ternyata surat pernyataan mundur dari bakal calon adalah palsu dan masih tetap menjadi anggota parpol lama, atau ada laporan masyarakat yang menguatkan pemalsuan, KPU akan memprosesnya.
"Ini bisa dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan dokumen palsu," pungkas Hadar. [ded]
KOMENTAR ANDA