Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan tak perlu mengaitkan persoalan bendera dan lambang Aceh dengan separatisme. Jangan pula dinilai untuk menjatuhkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
itu dengan separatis, karena GAM itu bukan lagi separatis setelah berdamai dengan pemerintah RI melalui MoU Helsinki," ujar Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Suadi Sulaiman kepada wartawan di Banda Aceh.
Menurutnya, bendera bintang bulan berwarna merah dan lambang singa buraq hanya identitas keacehan saja, sedangkan bendera kedaulatannya tetap Merah Putih.
Politisi Partai Aceh ini menambahkan, seiring dengan ditandatangani MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, maka tidak ada lagi sebutan separatisme Aceh. MoU Helsinki disepakati antara Pemerintah RI dan GAM, bukan separatisme.
Including dalam naskah perjanjian damai tersebut, sebagaimana tercantum point 1.1.5 bahwa Aceh berhak memiliki bendera dan lambang, maka pengesahan dan penetapan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 jelas-jelas perintah MoU Helsinki dan sama sekali tidak bertentangan dengan MoU dimaksud.
"Jika masih ada pernyataan dari pihak manapun dia yang menilai bendera dan lambang Aceh mengandung unsur separatis, itu merupakan pernyataan yang provokatif dan harus kita klarifikasi," terangnya.
Ia juga berharap pemerintah pusat jangan menghalangi apa yang Pemerintah Aceh dan DPR Aceh lakukan hari ini, demi terjaganya keutuhan Republik Indonesia dan amanah dari suatu perjanjian bersama. [rob]
KOMENTAR ANDA