Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo seharusnya memberikan sanksi yang sama terhadap Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amar Sastro seperti Kapolda DI Yogyakarta yang dicopot dalam kasus Cebongan.
"Kapolda Sumut seharusnya sudah sejak lama dicopot, mengingat banyak kasus-kasus besar yang terjadi di Sumut," kata Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Menurut Neta, Kapolri tidak melakukan tindakan yang sama dengan Kapolda Sumut, sebagaimana Kapolda DIY Brigjend Pol Sabar Rahardjo yang dicopot dari jabatannya terkait kasus penembakan empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
"Sedangkan peristiwa tewasnya 8 orang akibat bentrokan sesama pengungsi Rohingya di Rudetensi, Medan Belawan. Tapi Kapolri tidak mencopot Kapolda Sumut, perlakukan pimpinan terhadap anakbuahnya ini sedikit aneh," kata Neta.
Belum lagi kasus kasus pengeroyokan yang membuat tewasnya Kapolsek di Simalungun, Kapolda Sumut masih tetap saja aman diposisinya.
"Seharusnya, Kapolri segera mencopot Kapolda Sumut, sama seperti Kapolda Yogya. Tapi sepertinya, Kapolri tetap mempercayakan Polda Sumut dipimpin Irjen Pol Wisnu sampai yang bersangkutan pensiun meski di Sumut terjadi babak belur," kata Neta.
Dikatakan Neta, kasus tewasnya 8 pengungsi Rohingya merupakan peristiwa yang sangat tragis karena menyangkut nyawa warga negara asing (WNA).
"Keamanan pengungsi itu juga tanggungjawab polisi, IPW berharap polisi segera mengusut dan menangkap pelakunya. Kemudian melakukan antisipasi agar bentrokan yang membuat korban tewas tidak terjadi lagi di kamp penampungan pengungsi tersebut," tutur Neta. [ded]
KOMENTAR ANDA