post image
KOMENTAR
Kepolisian telah menetapkan 18 pengungsi dalam bentrokan yang menewaskan 8 orang di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, di Jalan Selebes, Belawan, Jumat dinihari tadi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang pengungsi di Markas Polres Pelabuhan Belawan.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, 18 orang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka," kata Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Heru Prakoso, di Jalan Agus Salim, Medan, Jumat (5/4/2013).

Heru menjelaskan, 18 tersangka tersebut dikenakan pasal pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.

"Pasal 170 dan 351 KUHP," kata Heru menambahkan.

Jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan masih terus bertambah. Sebab 3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Yang 3 lagi masih diperiksa jadi bisa saja nanti ditetapkan jadi tersangka atau tidak," ujar Heru. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal