Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan mengaku pihaknya sudah meminta kepada seluruh kepala sekolah di Kota Medan khususnya sekolah negeri supaya menghentikan kutipan biaya untuk acara perpisahan dari siswa.
"Kita sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah agar sekolah tidak melakukan kutipan biaya perpisahan dari siswa, baik siswa kelas I, II, dan III. Acara perpisahan cukup dilakukan sesederhana mungkin," kata Parluhutan usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Kota Medan di gedung dewan setempat, Jumat (5/4/2013).
Dalam surat edaran tersebut, lajut Parluhutan, pihaknya juga mengimbau para kepala sekolah negeri di Kota Medan mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA agar dalam menggelar acara perpisahan dengan siswa kelas III cukup digelar di sekolah masing-masing.
"Acara perpisahan tidak boleh digelar di hotel atau gedung mewah, cukup dilaksanakan di sekolah masing-masing. Jadi dengan begitu tidak perlu lagi ada kutipan-kutipan biaya dari siswa," ujar Parluhutan.
Selain itu, kepada pihak sekolah yang sudah sempat melakukan kutipan biaya untuk acara perpisahan tersebut, Parluhutan meminta supaya segera dikembalikan kepada siswa atau orang tua.
"Dalam kondisi saat ini, sekolah dan siswa harus lebih konsen menghadapi UN. Jangan ada lagi kutipan-kutipan yang dapat mengganggu konsentrasi siswa untuk menghadapi UN," tegasnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Medan Bahrumsyah mengaku sangat mendukung penyataan kepala Dinas Pendidikan tersebut.
"Harusnya kutipan itu (biaya perpisahan, red) ditiadakan. Bahkan kalau sudah ada yang terlanjur dikutip, harus dikembalikan," kata Bahrumsyah.
Bahrumsyah mengakui, saat ini pihaknya banyak menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait biaya uang perpisahan yang dibebankan kepada siswa. Jumlah kutipan masing-masing sekolah berfariasi, mulai dari Rp 30 ribu sampai Rp 120 setiap siswa. [ded]
KOMENTAR ANDA