Akhirnya tarif angkutan kota di Medan naik juga setelah diberlakukan sejak 2009 silam. Tarif yang baru disepakati itu Rp3.800 untuk penumpang umum sedangkan untuk pelajar Rp2.500.
Demikian hasil kesepakatan yang diputuskan dalam pembahasan tarif oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Medan di kantor Walikota Medan, Jumat, (5/4/2013).
Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, pada awalnya Organda Medan mengusulkan perubahan tarif menjadi Rp 5.000 dan Rp 3.000.
Namun, setelah dilakukan survei harga suku cadang dan elemen lainnya yang mempengaruhi biaya operasional angkot, didapati bahwa tarif ideal per penumpang adalah Rp 3.800. Angka ini juga menimbulkan kekhawatiran, karena supir kerap menggenapkannya menjadi Rp4.000 dengan alasan tidak ada uang kembaliannya.
"Selain memberatkan penumpang, kalau tarifnya terlalu tinggi juga nanti dikhawatirkan penumpang akan beralih ke moda angkutan lain seperti sepeda motor," katanya.
Renward Parapat mengingatkan pengurus Organda Medan serta Keluarga Pemilik Angkutan dan Supir (Kesper) agar tidak menaikkan tarif angkot sampai peraturan wali kota yang mengatur tentang kenaikan tersebut dikeluarkan. [rob]
KOMENTAR ANDA