post image
KOMENTAR
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menghapus sistem kerja outsourcing atau alih daya di perusahaan BUMN.

Said Iqbal, Presiden KSPI menjelaskan sistem alih daya yang selama ini diterapkan di perusahaan-perusahaan BUMN seperti PLN, Pertamina, Telkom, KAI, Angkasa Pura, Indoparma, Jasa Marga dan lainnya telah melanggar UU 13/2003 dan Permenakertrans 19/2012 tentang ketenagakerjaan.

"Kami akan menggelar unjuk rasa pada 10 April mendatang di Kemenko Kesra, Kementerian BUMN, dan Kementerian Kesehatan," kata Said saat menggelar jumpa pers di hotel Mega, Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2013).

Said mengatakan, dalam aksi itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk merevisi Perpres 12/2013 dan PP 101/2012 tentang jaminan kesehatan. Serta revisi Permenakertrans 13/2013 tentang komponen hidup layak (KHL) menjadi 84 komponen sampai akhir Agustus 2013.

"Unjuk rasa ini dihadiri sekitar 15 ribu massa. Juga digelar di lima kota seperti Medan, Batam, Bandung, Semarang, dan Surabaya," katanya seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.

Menurut Said, unjuk rasa yang digelar 10 April mendatang juga merupakan aksi pemanasan menjelang peringatan May Day, unjuk rasa besar di akhir Mei, dan mogok nasional 16 Agustus.  [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa