post image
KOMENTAR
Puluhan Massa Koalisi Mahasiswa Masyarakat Sumatera Utara, Jumat (5/4/2013) berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P Diponegoro Medan. Mereka menuntut agar Pemprovsu segera berantas KKN sesuai UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor, serta UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN.

Koordinator Aksi, Anwar Sipahutar mengatakan, keinginan rakyat Sumut adalah, agar penegakan hukum benar-benar dijalankan seperti yang dibayangkan, khususnya dalam menyelesaikan kasus korupsi dimana sanpai saat ini para koruptor di Sumatera Utara masih merajalela. Hal ini disebabkan para aparatur penegak hukum belum menunjukkan keseriusan dalam menegakkan supremasi hukum khususnya dalam menangani masalah korupsi.

"Sampai saat ini para koruptor di Sumut makin bebas merajalela, rakyat sudah lelah harapkan adanya kepastian hukum terlebih menyelesaikan kasus-kasus pencurian uang rakyat yang kerap kali dilakukan pejabat Pemprovsu," teriaknya.

Adapun, tuntutan massa yakni, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provsu  terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,1 miliar, lalu ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dalam kontrak senilai Rp1,6 juta dan pekerjaan yang rusak setelah dikerjakan senilai Rp164 juta, selanjutnya perhitungan harga satuan pemasangan bodem terlalu tinggi Rp392 juta. Adapun total kerugian negara pada Dinas Tarukim Rp1,656 juta yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2012.

Berikutnya Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu mengenai pengadaan genset PRSU Rp2 miliar yang tercatat di APBD tahun anggaran 2012. Ironisnya Setdaprovsu kembali melakukan lelang pengadaan genset Rp 2,2 miliar untuk PRSU yang dimenangkan CV Bintang Sigara dengan harga penawaran Rp2.134 juta.

"Kami menduga ada konspirasi antara CV Bintang Sigara dan panitia tender karena CV Bintang Sigara adalah perusahaan penawar tertinggi di antara perusahaan lainnya dan barang (genset) tersebut, yang tidak sesuai spesifikasinya karena genset itu merupakan produk China," tegasnya lagi.

Kemudian di Sekretariat Dewan DPRD Sumut yakni, pekerjaan pemasangan marmer yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp515 juta serta mengenai denda keterlambatan sebesar Rp2.232 juta, yang belum disetor ke negara, selain itu juga mengenai kepastian rekanan idak meminta pembayaran dari pertambahan volume pekerjaan yang di laksanakan sebesar Rp3.832 juta.

Dalam aksi itu, massa sempat berteriak meminta Gubsu Gatot Pudjonugroho agar menemui mereka namun, permintaan itu tidak dipenuhi. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum