post image
KOMENTAR
Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 di tingkat Provinsi Sumatera Utara dikhwatirkan tidak ada pengawasan alias kosong hingga bulan Juni 2013 mendatang.

Sebab, hingga saat ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Provinsi Sumatera Utara tidak menerima pendelegasian wewenang untuk melakukan pengawasan tahapan tersebut dari Bawaslu RI.

Sesuai surat No 162/Bawaslu/III/2013 yang dikeluarkan pada 26 Maret 2013 oleh Bawaslu RI, disebutkan Panwaslu Kada Sumut memiliki tugas pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Tahun 2014, hanya sampai jadwal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dalam Pilgubsu 2013, yang jadwalnya akan digelar pada 16 Juni 2013.

Setelah tanggal tersebut, praktis Panwaslu Kada Sumut tidak diperkenankan lagi melakukan pengawasan.

"Dalam surat itu, Panwaslu Kada Provinsi Sumut disebutkan melakukan pengawasan tahapan Pileg hingga Juni, tapi ironisnya, Panwaslu Kada Provinsi Sumut hingga saat ini tidak menerima diktum pendelegasian wewenang itu," beber Humas Panwaslu Kada Sumut, Fakhruddin dalam keterangan persnya kepada MedanBagus.Com baru-baru ini.

Fakhruddin bilang, administrasi pendelegasian wewenang terhadap Panwaslu Kada Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi bertambah rumit, karena dalam surat pendelegasian wewenang pengawasan tahapan Pileg 2014 itu tidak mencantumkan nama Panwaslu Kada Provinsi Sumut sebagai lembaga yang juga berwenang melakukan pengawasan tahapan Pemilu Legislatif.

"Inikan semakin membingungkan dan bukti kecurangan serta bobroknya administrasi. Di satu sisi Bawaslu menyatakan kewenangan kami untuk melakukan pengawasan, tapi di sisi lain, Panwaslu Kada Sumut tidak masuk dalam lembaga yang mendapatkan delegasi pelimpahan kewenangan untuk melakukan pengawasan untuk tingkat provinsi."

"Yang ada dalam surat keputusan itu justru pendelegasian wewenang kepada Panwaslu Kada Provinsi Bali dan 134 Panwaslu Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia yang melaksanakan Pilgub, Pilbub dan Pilwakot," ungkap Fakhruddin .

Terkait kondisi ini, Fakhruddin mengkhawatirkan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pileg 2014 di Provinsi Sumatera Utara tidak berjalan dengan baik. Sebab, Bawaslu RI sendiri tidak menaati aturan dan taat azas serta melakukan kecurangan dalam administrasi, buktinya adalah surat menyurat yang telah mereka tetapkan sendiri.

"Ini bisa dinilai cacat pemilu legislatif nantinya," imbuhnya.

Secara internal, Bawaslu RI melanggar UU, padahal Bawaslu itu adalah lembaga yang mengawasi sistem tahapan penyelenggara pemilu, ini kan aneh, Bawaslu yang mengawasi sistem kepartaian dan penyelenggaraan pemilu, justru melakukan kesalahan sendiri di tubuhnya.

"Jika partai-partai politik mengetahui kondisi di tubuh Bawaslu sendiri, dikhawatirkan tahapan pelaksanaan Pileg 2014 dan Pilpres merupakan "bom waktu", karena cacat hukum, akibat produknya sudah cacat hukum.

"Bagaimana rakyat bisa percaya pelaksanaan Pemilu 2014, kalau Bawaslu itu sendiri sudah melakukan kecurangan di tubuh lembaganya, surat pendelegasian tak pernah diterima, tapi Bawaslu RI mau mengambil alih pengawasan Panwaslu Kada Provinsi Sumut terkait pengawasan Pemilu," pungkas Fachruddin. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa