post image
KOMENTAR
Pengambilalihan kewenangan Panwaslu Sumatera Utara dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 oleh Bawaslu RI, dinilai sebagai bentuk kudeta atas kewenangan Panwaslu Sumut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI menerbitkan surat No 162/Bawaslu/III/2013, tertanggal 26 Maret 2013 perihal Pengawasan Tahapan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di Provinsi Sumatera Utara.

Surat itu intinya menjelaskan bahwa, tugas pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Tahun 2014, hanya sampai jadwal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dalam Pilgubsu 2013, yang jadwalnya akan digelar pada 16 Juni 2013.

Setelah tanggal tersebut, praktis Panwaslu Sumut tidak diperkenankan lagi melakukan pengawasan. Kewenangan pengawasan diambilalih Bawaslu RI hingga terbentuknya Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara.

"Ini adalah bentuk arogansi simbolik yang ditonjolkan oleh Bawaslu RI. Bagaimana bisa, sebuah peraturan lebih tinggi dari Undang-Undang dikalahkan oleh Perwal," kata Humas Panwaslu Kada Provinsi Sumatera Utara, Fakhruddin.

Fakhruddin bilang, surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Dr Muhammad, merupakan bukti Bawaslu RI itu tidak taat azas karena bertentangan dengan UU No 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum dan UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.

Fachruddin kemudian membeberkan bentuk "kudeta" dan kecurangan di tubuh lembaga pengawas (Bawaslu-red) itu sendiri, seperti dalam surat Bawaslu RI No. 162/Bawaslu/III/2013, tertanggal 26 Maret 2013, dalam poin 2, 3 dan 4.

Dalam poin 2 berbunyi, bahwa, Pasal 128 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2011 menyebutkan; "Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi".

Kemudian point 3 berbunyi ; bahwa, Pasal 56 Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012 menyebutkan : "Dalam hal Panwaslu Provinsi Pemilukada sudah terbentuk, tugas pengawasan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dilakukan oleh Bawaslu dengan mendelegasikan wewenang pengawasan kepada Panwaslu Provinsi sampai akhir masa jabatan".

Sehingga Panwaslu Kada Provinsi Sumatera Utara yang telah melaksanakan pengawasan tahapan pungut hitung Pilgubsu, hanya akan mengawasi tahapan Pemilu DPR, DPD dan DPRD sampai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih.

Yang ironisnya, pada point 4 malah berbunyi ; Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Bawaslu akan mengambil alih pelaksanaan pengawasan Pemilu DPR, DPD dan DPRD di tingkat Provinsi sampai dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terbentuk sesuai dengan Pasal 128 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2011. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa