Pengacara Cagub/cawagub Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), Arteria Dahlan memohon agar hakim dapat menghadirkan pasangan Cagub Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry (GanTeng) dalam sidang gugatan sengketa Pilgubsu di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini disampaikan Arteria Dahlan saat sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Sumatera Utara yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2013).
Dalam keterangan persnya kepada MedanBagus.Com, Arteria menilai, kehadiran pasangan GanTeng tersebut penting artinya bagi majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar untuk mengkonfrontir bukti dan saksi-saksi yang diajukan ESJA.
"Keterangan saksi dapat kami pertanggungjawabkan dengan dokumen-dokumen bukti menurut hukum, itu sebabnya kami kemari memohon pasangan GanTeng untuk dihadirkan agar dapat dikonfrontir sebagai fakta," ujar Arteria.
Diketahui, sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Sumatera Utara yang digelar Kamis (4/4), mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim pasangan nomor urut 2 itu. Sebanyak 20 orang saksi menghadiri sidang tersebut.
Saksi yang hadir salahsatunya, Nuriah membawa barang bukti kecurangan pilkada Sumut yang dilakukan oleh pasangan GanTeng dengan membawa gerobak sayur bertuliskan "Tanah Bertuah Negeri Beradat" PATEN.
Warga Serdang Bedagai ini mengaku 3 bulan sebelum pemilihan diberikan bantuan berupa beras/ gerobak sayur asal memilih pasangan nomor urut 5 Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry.
Dari 20 saksi, hanya 5 saksi yang memberikan kesaksian dikarenakan keterbatasan waktu. dalam persidangan 4 saksi lainnya menyampaikan keterangan banyaknya daftar pemilih tetap ganda, pemilih yang tidak terdaftar, dan pemilih yang sudah meninggal dunia namun tercatat dalam DPT. Selain DPT yang bermasalah/ saksi lainnya menuturkan merka diberikan bantuan berupa beras.
Arteria Dahlan mengatakan, bukti dan saksi yang mereka ajukan untuk membuktikan betapa terstruktur, masif dan sistematisnya pelanggaran yang dilakukan oleh Gatot, yang juga cagub incumbent. [ded]
KOMENTAR ANDA