post image
KOMENTAR
Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Langkun mendorong pemerintah pusat untuk memperpanjang moratorium pemberian izin dan penyempurnaan tata kelola hutan yang akan berakhir pada bulan Mei 2013.

Menurutnya, moratorium izin bisa menjadi jawaban kepatuhan pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011. Putusan ini mengatur soal penetapan kawasan hutan oleh pemerintah guna pelestarian lingkungan.

Langkun berharap, dengan putusan MK ini, maka penetapan kawasan hutan tak dilakukan pemerintah secara sembarangan tapi memperhatikan banyak aspek.

''Apalagi, kerusakan terbesar hutan cenderung dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin pengelolaan hutan skala besar,'' katanya.

Selain itu, perlu dicari cara bagaimana agar lahan yang dirusak oleh perusahaan yang terlibat kasus hukum harus dipulihkan. Begitu pula dengan aset-aset negara yang ikut dirugikan. Karena itulah, dia melihat moratorium harus diperkuat dan lebih substantif melindungi hutan.
Kementerian Kehutanan memastikan moratorium izin tebang hutan akan diperpanjang. Kini, sedang menunggu perubahan Instruksi Presiden (Inpres).

Sementara Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan memastikan moratorium izin tebang hutan akan diperpanjang.

''Mei nanti, moratorium ini berakhir. Saya setuju untuk tetap dilanjutkan,'' katanya di Jakarta, kemarin.

Namun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, perpanjangan moratorium ini masih harus menunggu perubahan Inpres.

Untuk diketahui, moratorium  tercantum dalam Inpres No.10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sedangkan moratorium izin tebang hutan ini akan segera berakhir pada 20 Mei 2013.

Zulkifli mengklaim, dengan adanya moratorium ini, kawasan konservasi hutan bisa terjaga dan mengurangi laju deforestasi. Bahkan, ia juga menegaskan moratorium terbukti tidak mengganggu laju perekonomian.

''Dulu para pelaku usaha protes ada moratorium ini, tapi terbukti dengan aturan ini ekonomi kita tetap tumbuh di atas enam persen, menjadi nomor dua yang tertinggi di dunia,'' ujar bekas anggota DPR itu seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Dia kembali menegaskan, moratorium izin tebang hutan bukan untuk menghambat investasi sektor kehutanan, tapi untuk menata kawasan hutan. Bahkan, menurutnya, dengan adanya moratorium ini, hutan tidak lagi bisa dieksploitasi. Investasi sektor kehutanan bisa dilakukan di lahan-lahan hutan yang kritis.

Dia menambahkan, moratorium ini bukan bertujuan untuk melarang orang berusaha di Indonesia melainkan untuk menjaga hutan alam primer dan lahan gambut agar tidak rusak. Tapi, dia belum mau menyebutkan berapa lama perpanjangan moratorium ini nantinya.

Ia hanya memastikan moratorium perlu diperpanjang untuk melestarikan kawasan hutan dari ancaman deforestasi dan kerusakan hutan. ''Sumber daya hutan adalah sumber kehidupan kita. Kalau hutannya bagus, lingkungan tetap terjaga baik, ekonomi tumbuh, dan usaha bisa maju,'' katanya.

Dia menjelaskan akibat moratorium, laju deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia saat ini telah menurun sangat signifikan. Dari 3,5 juta hektar rata-rata per tahun dari tahun 1996 sampai 2003, saat ini menjadi 450 ribu hektar  saja. Ini artinya, kata dia, deforestasi tinggal 15 persennya.

Sementara Menteri Pertanian (Mentan) Suswono lebih setuju pencabutan moratorium pemberian izin pembukaan lahan baru bagi sawit. Karena, pencabutan moratorium itu berakibat bertambahnya lahan-lahan baru untuk sawit yang selama dua tahun terakhir.

''Sebaiknya tak perlu diperpanjang (moratorium hutan, red), tapi izinnya harus selektif betul,'' kata Suswono.

Menurutnya pencabutan moratorium lahan sawit tak perlu dikhawatirkan asal proses pemberian izin lahan baru untuk sawit dikaji secara teliti. Hal ini untuk mencegah agar tak ada pelanggaran penggunaan lahan hutan untuk sawit.

''Sepanjang selektif tak perlu khawatir, misalnya soal persyaratan kedalaman gambut,” tandas politisi PKS ini. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa