Anggota DPRD Kota Medan yang berasal dari parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 berencana untuk melakukan gugatan Legal Opinion terhadap KPU Pusat.
Lewat kuasa hukumnya Prof Yusril Ihza Mahendra dari Ihza-Ihza & Law Firm di Gedung Citra Graha Lt 10 Jalan Subroto, Jakarta Selatan, mereka akan menyampaikan gugatan, Senin (8/4/2013) mendatang. Gugatan itu akan dikordinatori Godfried Effendi Lubis didampingi Budiman Panjaitan dan Jhonny Nadeak.
Godfried Lubis mengatakan, di DPRD Kota Medan ada 10 anggota DPRD Medan terancam digusur dari kursi Dewan jika menjadi calon legislatif (Caleg) dari partai lain pada Pemilu 2014.
"Karena sesuai amanah UU KPU No 7 tahun 2013 kami harus terlebih dahulu mengundurkan diri legislatif kalau menjadi caleg dari parpol yang berbeda," kata Godfried Lubis di Medan, Rabu (3/4/2013).
Ke-10 Anggota DPRD Medan tersebut adalah Landen Marbun, Budiman Panjaitan, Paulus Sinulingga, Jhonny Nadeak (F-PDS). Godfried E Lubis (PKDI), Dra Lily dan Janlie SE (PPIB), Irwanto Tmpubolon (PPRN), Juliaman Damanik (P Buruh), mereka tergabung dalam F-Medan Bersatu/Gabungan), dan Bangkit Sitepu (P
Patriot).
Godfried Lubis mengaku, dirinya bersama beberapa Anggota DPRD dari daerah lain telah bertemu dan berkonsultasi kepada Yusril Ihza Mahendra, Senin (1/4) lalu. Dari pertemuan itu, mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyarankan agar dilakukan gugatan Legal Opinion.
Godfried Lubis menjelaskan, ada kerancuan dalam UU No 7/2013 pada pasal 19 huruf i dan lampirannya berupa formulir model BB5 sangat kontradiktif. Pada pasal 19 disebutkan bahwa Anggota DPRD yang mencalonkan diri jadi caleg partai lain harus mengundurkan diri dari Legislatif. Namun lampirannya berupa formulir BB5 merupakan formulir pengunduran diri Anggota Dewan terbitan KPU tapi harus ditandantangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai.
“KPU sebagai Lembaga Independen tidak mungkin mengurusi politik,
apalagi mengeluarkan formulir model BB 5 untuk pengunduran diri Anggota Dewan tapi ditandatangani pimpinan parpol, KPU hanya penyelenggara Pemilu, bukan lembaga politik yang memerintah parpol dengan formulir BB 5 yang mereka suguhkan, pasal itulah yang akan digugat lewat Legal Opinion,” jelas Ketua Fraksi Medan Bersatu ini.
Budiman Panjaitan mengatakan, Peturan KPU dianggap sebagai penzaliman terhadap nilai-nilai demokrasi. Peraturan tersebut diskriminatif tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Partai kami sudah tidak lolos terpaksa kami mencari parpol lain, dengan tidak lolosnya partai kami berarti itu sudah menjadi hukuman, apakah kami harus dikukum lagi lewat Peraturan KPU dengan tidak boleh mencalonkan diri lagi,” ucap politsi PDS ini.
Dia menilai kewenangan KPU sudah melebihi batas, karena yang berhak
mem PAW anggta Dewan adalah parpol, bukan KPU. Secara juridis UUD 1945 memberi jaminan bagi seluruh warga Negara Indonesia bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27).
"Namun munculnya peraturan KPU ini hak konstitusional warga negara jadi
dibatasi," kata Budiman. [hta]
KOMENTAR ANDA