MBC. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada DPD untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang (RUU) menambahkan kewenangan seperti yang diharapkan DPD.
"Saya harap DPR akan mematuhi putusan MK soal kewenangan DPD dalam proses legislasi bersama DPR dan Presiden. Hanya saja DPD belum bisa ikut memutuskan atau ketok palu pada paripurna DPR bersama Presiden," kata Priyo Budi Santoso pada Dialog Kenegaraan: Politik Legislasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi` di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Ketua DPD RI Irman Gusman, mantan Sekjen DPD RI Siti Nurbaya Bakar, dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin.
Menurut Priyo, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU No 27 tahun 009 tentang MD3 dan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan sudah membesarkan kewenangan DPD, meskipun baru separuh yang diimpikan oleh DPD.
Meskipun DPD telah memiliki kewenangan untuk mengajukan dan membahas RUU bersama DPR, kata dia, tapi belum memiliki hak untuk ikut memutuskan.
"DPD juga belum memiliki hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan sebagainya. Namun, putusan MK itu menjadi momentum penting bagi DPD untuk berperan lebih aktif dalam proses pembahasan RUU," katanya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, selanjutnya tergantung pada langkah DOD RI untuk meyakinkan DPR RI dan tokoh-tokoh nasional dalam mewujudkan peran tersebut.
Ketua DPD Irman Gusman mengatakan putusan MK tersebut memberikan kewenangan lebih besar kepada DPD untuk merumuskan dan membahas RUU bersama DPR, khususnya RUU yang terkait dengan otonomi daerah.
Irman berharap, dengan keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU maka akan semakin meningkatkan produktivias dan kualitas produk UU yang dihasilkan DPR bersama DPD.
"Bagi kami saat ini yang penting prosesnya dulu, sehingga mekanisme legislasi sesuai dengan putusan MK," ujarnya.
Mantan Sekretaris Jenderal DPD RI Siti Nurbaya Bakar menyarankan DPR RI dan DPD RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang (RUU).
"Putusan MK itu sudah ada tafsirnya sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi, tapi ditindaklanjuti," kata Siti Nurbaya Bakar pada "Dialog Kenegaraan: Politik Legislasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Siti Nurbaya menjelaskan ada dua hal yang perlu ditindaklanjuti dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugataan uji materi dari DPD perihal UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 dan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (PPP) terhadap pasal 22D UUD 1945.
"Dari dua hal tersebut yang utama adalah keikhlasan dan kebesaran jiwa DPR RI untuk bersama-sama DPD RI mengajukan dan membahas RUU," katanya.
Ketua DPP Partai NasDem ini menjelaskan dengan putusan MK tersebut kewenangan DPD makin bertambah di bidang legislasi.
"DPD RI yang memiliki kewenangan yang sama dengan DPR RI di bidang legislasi harus ditampilkan, tidak bisa ditutup-tutupi lagi," katanya.
Menurut dia, pada 2012, DPD RI sudah menghasilkan 38 RUU yang diserahkan kepada DPR RI tapi realitasnya sebagian besar tidak ditindaklanjuti.
Setelah memiliki kewenangan yang sama dengan DPR RI di bidang legislasi, menurut dia, penyerahan RUU dari DPD RI ke DPR RI agar dilakukan secara resmi antarlembaga melalui rapat paripurna DPR RI. [rob]
KOMENTAR ANDA