post image
KOMENTAR
Gara-gara tiga orang muridnya tidak mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah), seorang guru Sekolah Dasar Negeri di kawasan Jalan Kelambir tega memukuli murid-muridnya. Parahnya, murid-muridnya itu dilaporkan dipukuli dengan menggunakan rotan kemoceng.

Tak pelak lagi, oknum guru bernama Asep Sugeng (36) terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/4), dengan dakwaan penganiayaan.

"Bahwa terdakwa Asep Sugeng melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.

Dalam dakwaannya, Fahmi menyatakan Asep menganiaya empat murid SD Negeri 065854, SA, AS, AYP,  pada 27 Agustus 2012. Kejadian itu bermula ketika Asep memerintahkan  muridnya yang tidak mengerjakan PR untuk maju dan berdiri ke depan kelas. Saat itu, 15 murid berdiri, termasuk ketiga korban.

Asep kemudian menyuruh siswa, yang tidak mengerjakan PR, berbaris dan menghampirinya. Satu per satu siswa diperintahkan mengulurkan kedua tangan untuk dipukuli dengan rotan. Selain dipukul, siswa  juga didenda Rp1.000 untuk setiap lembar PR yang tidak dikerjakan.

SA dipukul 2 kali di telapak tangan kanan dan 2 kali di telapak tangan kiri. AS dipukuli 2 kali di kanan dan 3 kali di kiri. Sementara itu AYP dipukuli 2 kali di kanan dan 3 kali di kiri.

"Keesokan harinya korban AS belum juga menyelesaikan PR sehingga terdakwa memukuli korban AS sebanyak 3 kali di telapak tangan sebelah kanan dan 2 kali di telapak kaki sebelah kiri dan membayar denda Rp5.000," jelas Fahmi.

Akibat pemukulan ini, SA mengalami luka memar pada telapak tangan kiri dan ibu jari tangan kanan. AS mengalami luka  memar di telapak tangan kiri dan kanan. Luka serupa juga dialami AYP.

Keluarga ketiga siswa ini ternyata tidak senang dengan kejadian itu. Mereka melaporkan perbuatan Asep ke Polsek Medan Helvetia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Fahmi.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang. Rencananya sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, T Fitra Yufina, penasihat hukum terdakwa, menyatakan perbuatan kliennya hanya bertujuan agar para siswa lebih tekun belajar.

"Siswanya kan sudah kelas VI, jadi dia ingin mereka lebih giat biar bisa lulus dan masuk SMP negeri," ujarnya.

Fitra memaparkan, sebenarnya sudah ada upaya perdamaian dalam kasus ini. Kliennya pun telah minta maaf kepada keluarga siswa. "Tapi mereka (keluarga korban) minta Rp50 juta, mana mampu dia membayarnya," ucapnya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum