Direktorat Narkoba Polda Sumut memusnahkan 3 Kg sabu-sabu dan membakar 5 Kg Ganja kering yang disita dari tangan tersangka di halaman Mapoldasu, Rabu (3/4/2013).
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan, mengatakan, umumnya sabu-sabu yang beredar di Sumatera Utara berasal dari Malaysia dan biasanya sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil, khususnya Tanjungbalai.
"Namun, meski berasal dari Malaysia tapi tak seorangpun warga negara jiran itu dimanfaatkan sebagai kurir oleh bandar sabu. Seluruh tersangka yang ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu merupakan warga negara Indonesia," katanya usai pemusnahan narkoba itu.
Dijelaskan, barang bukti sabu itu sekitar Rp4 miliar itu dimusnahkan dengan cara penghancurannya. "Sedangkan tersangka yang diringkus mencapai 21 orang dari 15 Laporan Polisi. Sejumlah barang bukti ini merupakan tangkapan 19 Januari sampai 6 Maret 2013," bebernya.
Para tersangkanyaHendra Saragih disita 37,21 gram sabu, Sucipto alias Asiang (1.986 gram), T Ardiansyah dan Edy alias Apau (90,65 gram), Dani Andrian dan Ananda Eka Putra Sinaga (100 gram), Hady Susastra alias Bob (80 gram), Sudarmansyah (30 gram), Astro Taufik Madjid alias Bintang (102) gram, Zulfikar Zubir alias Jul dan Maimun Hendra alias Hendra (99,6 gram), Hendra (146,51 gram sabu dan 8,01 gram ganja), Zulkarnaen Mansyur siregar alias Indra (42,79 gram), Denny Wahyudi alias Deny, Ahmad Fahyuri Salamony alias Ade dan Hendrik alias Sinchan (83,5 gram), Abdul Hadi alias Abdul alias Adi alias Alif Aziz alias Alif alias Abdul Hadi Nurdin dan Fauzan Johan alias Podan (197 gram), Darmawan alias Acien (750 gram) dan seorang wanita Neny Yosephine (100 gram).
"Namun kita juga mengamankan ganja tak bertuan dengan berat 4.008 gram," ucapnya.
Diterangkannya, perbuatan para tersangka bertentangan dengan kriminal dan semua harus menerima resiko hukumannya.
"Para tersangka dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal ancaman hukuman mati," terang Toga. [ans]
KOMENTAR ANDA