post image
KOMENTAR
Sebuah rumah di Jalan Bromo Ujung dengan luas lahan 20 x 40 Meter milik Ramli Koto (65), sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama dilelang PN Medan. Pelelangan itu sesuai Penetapan, Nomor : 447/Pdt.Eks/2008/PA Medan tahun 2008 silam.
Rumah lelang yang dimenangkan Agusmar P (62) itu, oleh pihak Juru Sita PN Medan bersama dengan pihak kepolisian dari Polresta Medan dan Polsekta Medan Area terpaksa mengosongkan seisi rumah tersebut, Rabu (3/4/2013).

Namun, prosesnya sempat ricuh karena anak pemilik rumah, Andre (foto) tak terima. Dia bahkan nekat menabrakkan mobilnya Kijang Innova BK 1312 OE ke arah petugas. Petugas menghindar dan mobil itu mengenai wartawan TV One, Ismail saat meliput sehingga mengalami luka patah kaki kanan dan dilarikan ke rumah sakit Pirngadi Medan.


Berikut Kronologis Proses Eksekusinya:

1. Petugas Juru Sita PN Medan tiba di lokasi rumah ukuran 20 x 40 meter di Jalan Bromo Ujung bersama dengan petugas kepolisian dari Polresta Medan dan Polsekta Medan Area.

2. Petugas Juru Sita PN Medan membacakan proses pengosongan rumah itu.

3. Pihak keluarga Ramli Koto (64), tak terima dengan pengosongan isi dalam rumah dan menutup pintu pagar rumah.

4. Andre (27) anak Ramli Koto, menghidupkan klakson mobil saat pembacaan proses pengosongan isi rumah.

5. Setelah selesai pembacaan, petugas Juru Sita PN Medan dan pihak kepolisian pun memaksa masuk.

6. Andre (27) yang sudah ''stand by'' di dalam mobil Kijang Innova BK 1312 OE pun masuk ke pekarangan rumah dengan tujuan menabrak petugas. Namun, petugas menghindar dan mobil yang dikendarai Andre menabrak wartawan TV One, Ismail hingga wartawan itu menderita patah kaki kanannya.

7. Ismail selanjutnya di evakuasi ke rumah sakit.

8. Petugas mengamankan Andre di Simpang Jalan AR Hakim/Jalan HM Joni (Simpang Bahagia) karena melarikan diri.

9. Andre pun dibawa ke Mapolsekta Medan Area untuk diproses. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum