post image
KOMENTAR
Kemarin, ada kebijakan baru untuk menggembok ruangan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Konon, menurut Kajatisu, Noor Rachmat pihaknya juga bertanggungjawab menjaga kantor yang notabenenya milik negara.

Kali ini penegasan serupa disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Jaja Subagja.  Katanya, penerapan filterisasi bagi tamu-tamu kantor Kejati Sumut, bukan berarti menutup akses informasi kepada publik.

Hal itu disampaikannya, Rabu (3/4/2013), saat sejumlah perwakilan media massa Kota Medan, menanyakan terkait aturan baru yang mereka lakukan hari itu, di mana akses untuk masuk ke dalam kantor Kejatisu tidak diperbolehkan lagi kecuali ada izin dari petugas jaga/piket.

''Jangan marah-marah dulu. Kita hanya ingin menertibkan pegawai untu tepat waktu. Tetapi kalau teman-teman media masuk tidak ada masalah. Semua tamu masuk dari depan dan keluar dari pintu belakang. Namanya saja aturan baru jadi mungkin salah persepsi,'' ujarnya.

Namun, hal berbeda diungkapkan Kabag TU Kejati Sumut Andi Faisal.

Di ruang Penkum Kejati Sumut, Andi yang didampingi Kasi I Intelijen Marcos Simaremare, menjelaskan seluruh tamu siapapun itu akan diberlakukan sama. Tamu yang ingin masuk ke kantor Kejati Sumut, katanya, harus melapor ke petugas piket dan petugas akan menyampaikan ke pejabat yang ingin dijumpai.

''Petugas piket akan menyampaikan kepada pejabat yang Anda ingin temui. Kalau pejabat itu berkenan, Anda silakan masuk kalau tidak Anda silakan tunggu di luar. Khusus rekan-rekan media tenang, nanti ada ruangan khusus yang akan dibuat untuk kalian. Di ruangan itu nanti fasilitas pun ada seperti TV, dispenser dan AC serta ruangan khusus konfrensi pers,'' ujar Andi.

Andi menambahkan, regulasi tersebut merupakan hasil rapat pimpinan yang menyimpulkan melakukan penertipan keamanan kantor karena selama ini katanya, dirasakan longgar. Sehingga perlu lebih ditertibkan sesuai ketentuan yang ada.

''Setiap yang datang ditanyakan tujuan datang ke kantor, siapa yang ingin ditemui dan identitasnya. Layaknya seperti kantor-kantor lainnya. Teman-teman jangan berpikir kita mempersulit dan menutup akses keterbukaan informasi. Tidak sama sekali, teman-teman ingin datang kemari silakan lapor kepada petugas yang ada,'' ujarnya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum