post image
KOMENTAR
31 saksi kasus LP Cebongan yang sudah mengajukan permohonan semestinya sudah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

''Para saksi itu memiliki peran strategis dalam upaya pengungkapan penyerangan lapas Cebongan,'' kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, beberapa saat lalu Rabu, (3/4/2013).

Demikian besarnya perkara ini, kata Aboebakar, membuat keberadaan para saksi itu terancam keamanannya, apalagi terdapat indikasi pelaku penyerangan adalah kelompok profesional dan terorganisir.

Dalam kasus ini, lanjutnya, LPSK punya dua tugas utama, yaitu menjamin keamanan 31 saksi dan menjaga agar para saksi ini tidak mendapatkan intimidasi atau doktrinasi tertentu, agar mereka bisa memberikan kesaksian sebenarnya sebagaimana yang terjadi di lapangan.

''Perlindungan LPSK menjadi kebutuhan yang mendesak dan mendesar untuk 31 napi yang menjadi saksi penyerangan lapas Cebongan,'' ujar Aboebakar seperti dilansir Rakyat Merdeka Online. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum