post image
KOMENTAR
Badan Narkotika Nasional (BNN) memboyong dua terpidana dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/4/2013) sore. Keduanya masing-masing FD (Faisal Riza Damanik) dan Y (Yusuf) alias A (Agong).

Catatan dari website Pengadilan Negeri Medan diketahui jika FD divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan YS dihukum 5 tahun 6 bulan.

"Keduanya sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta sekitar 1 tahunan," jelas Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Tonny Nainggolan.  

FD (33), salah satu yang diboyong BNN, merupakan salah satu bandar narkoba di Tanjungbalai. Penduduk yang beralamat Jalan S Parman, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai itu, divonis Pengadilan Negeri Medan, pada 1 Mei 2012.

FN ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditres narkoba) Polda Sumatera Utara Maret 2012 bersama rekannya Ahmad Ali Sirait (31). Keduanya ditangkap di Jalan Medan Kisaran, Desa Sei Bejanggar, Kabupaten Batubara.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 92,23 gram, 2 buah telepon genggam, dan 1 pucuk senjata api merk P 230 Phanton sebagai barang bukti.

Petugas BNN yang melakukan penangkapan FN dan Y dari LP Tanjung Gusta tak banyak memberikan komentar. Proses penangkapan keduanya memakan waktu empat jam berlangsung lancar tanpa penggeledahan.  

Meski BNN tak banyak memberikan keterangan, namun kabar yang diperoleh kedua tersangka ini ditangkap terkait penangkapan yang dilakukan BNN terhadap  tersangka pengedar narkoba, termasuk jenis metkatinona, di Medan, Selasa (5/3/2013) lalu.

Saat itu, seorang pengedar berinisial AP (23), ditangkap bersama 28 gram metkatinona (MDMA) dan sejumlah paket sabu-sabu.

Setelah dikembangkan, BNN meringkus tiga tersangka lainnya, yaitu MA (31), Su (39) dan S (33), di kontrakan di Jalan Air Bersih, Medan. Dari tangan mereka diamankan  barang bukti lain berupa 16.679 butir atau 3.977,15 gram ekstasi, 102,2 gram sabu, dan 30,5 gram serbuk hijau yang setelah diteliti positif mengandung MDMA. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum