Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Permohonan ini diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA).
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu menilai pelaksanaan Pilgub Sumut 2013 diwarnai kecurangan yang dilakukan pasangan nomor urut 5, Gatot Pujo Nugroho-Erry Nuradi (GanTeng). Pasangan Gatot-Erry diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera.
"Itulah gunanya kami melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini guna membuktikan kecurangan yang telah kami dapatkan bukti-buktinya," kata Effendi Simbolon saat membacakan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Menurut Effendi, kecurangan itu bersifat sistemik yang dilakukan mulai dari KPU Sumut maupun Pemprov. "Kebetulan pasangan yang kami gugat juga incumbent, menggunakan banyak sekali kewenangan yang tidak seharusnya," jelasnya.
Effendi juga menilai, pelaksanaan Pilgub diwarnai tindak pidana korupsi. "Untuk kasus korupsi, putusan dari MK bisa menjadi landasan untuk meneruskan pelaporan tindak pidana korupsi kepada KPK," ujarnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Akil Mochtar dengan anggota M Alim dan Hamdan Zoelfa akan dilanjutkan pada Selasa (3/4). Rencananya sidang akan berlangsung selama 2 minggu.
Pilgub Sumut diikuti 5 pasang calon gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan GanTeng memperoleh 1.604.337 suara atau 33 persen. Urutan kedua ditempati pasangan ESJA yang meraih 1.183.187 suara atau 24,34 persen.
Pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman yang merupakan pasangan nomor urut 1, meraih 1.027.433 suara atau 21,13 persen. Posisi keempat ditempati pasangan Amri Tambunan-RE Nainggolan yang meraih 594.414 suara atau 12,23 persen. Kemudian, di urutan terakhir ditempati pasangan Chairuman Harahap-Fadly Nurzal (Charly) yang meraih 452.096 suara atau 9,30 persen. [ded]
KOMENTAR ANDA