post image
internet
KOMENTAR
Maraknya kecelakaan lalu lintas akibat pengendaranya mengonsumsi narkoba belakangan ini membuat cemas sebagian kalangan. Setelah 6 pejalan kaki tewas dalam kecelakaan maut yang dikemudikan Apriani Susanti, kasus serupa berulang pada pengemudi Camry yang merengut 2 nyawa.

Kecelakaan Camry di Tol JORR Cilandak, Jakarta telah merenggut 2 nyawa, yakni pengemudi dan penumpangnya. Hasil tes memastikan kedua korban positif menggunakan narkoba. Demikian pula pada kasus Apriani SUsanti yang positif mengonnsumsi narkoba.

Menyikapi masalah ini, Dirlantas Polda Metro Jaya akan memperketat pembuatan SIM. Siapapun yang mengajukan permohonan pembuatan SIM akan diwajibkan mengikuti tes narkoba.

Selain itu, jika pengemudi telah memiliki SIM, tapi pengaruh narkotika bagi si pemakai mengakibatkan kecelakaan dan menelan korban jiwa, maka SIM bisa dicabut seumur hidup.

Diperketatnya persyaratan pembuatan SIM ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan keselamatan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain. [ded]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam