Anggota Komisi B DPRD Medan, Yahya Payungan Lubis mendesak pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) agar menghentikan kutipan-kutipan yang tidak jelas dari guru-guru yang bergabung di PGRI.
Selain itu pengurus PGRI juga diminta supaya tidak menjajikan dan mengiming-imingi apa-apa kepada guru supaya mau bergabung atau menjadi anggota PGRI.
"Kita dengar ada iming-iming dari pengurus PGRI itu sehingga guru-guru berlomba-lomba masuk menjadi anggota, salah satunya adalah guru yang belum lulus sertifikasi dapat lebih mudah lulus setelah menjadi anggota PGRI. Iming-iming seperti ini harus dihentikan," kata Yahya Payungan Lubis, Selasa (2/4/2013).
Menurut Yahya, apa yang dijanjikan pengurus PGRI tersebut sama sekali tidak benar. Sebab, proses sertifikasi guru itu tujuanya murni untuk mengukur kemampuan guru itu sendiri. Prosedurnya juga dilakukan dan diperiksa oleh pusat secara transparan.
"Jadi rekomendasi dari siapapun tidak berlaku untuk meluluskan proses sertifikasi itu. Rekomendasi ketua PGRI sekalipun tidak berlaku untuk menentukan seseorang itu lulus sertifikasi. Pengurus PGRI jangan mengiming-imingi yang tidak jelas kepada guru agar mau bergabung ke PGRI," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, untuk memngindari korban yang lebih banyak maka Dinas Pendidikan Kota Medan harus memberikan sosialisasi kepada guru-guru di Kota Medan terkait keberadaan PGRI dan proses sertifikasi guru tersebut.
"Dinas Pendidikan jangan diam saja atas dugaaan pungli yang dilakukan PGRI itu. Guru-guru yang sudah atau belum menjadi anggota PGRI harus diberikan pemahaman tentang fungsi organisasi itu," ujar Yahya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan itu.
Seperti diberitakan sebelumya, para guru yang tergabung dalam PGRI mengadukan nasibnya ke DPRD Medan karena mereka dipaksa membayar kartu anggota sebesar Rp 75 ribu per guru, Senin (1/4/2013).
Angka tersebut dikenakan bagi mereka yang dinyatakan sebagai anggota baru PGRI. Sedangkan anggota lama dikenakan biaya uang kartu anggota sebesar Rp50 ribu. Tidak sampai di situ, mereka juga dipaksa membayar iuran wajib sebesar Rp120 ribu bagi anggota baru dan Rp50 ribu untuk anggota lama. [ded]
KOMENTAR ANDA