Terbukti melakukan pembunuhan, Washington Nainggolan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Herianto Simbolon, dihukum 12 tahun penjara Majelis Hakim karena terbukti bersalah melanggar menghilangkan nyawa orang lain, di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/4/2013).
Putusan hakim yang diketuai Karto Sirait itu sama dengan halnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila SH yakni dituntut 12 tahun penjara.
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib dan mengakui kesalahannya" ucap Hakim Karto Sirait.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa sesuai dengan pasal 338 KUHPidana karena menghilangkan nyawa orang lain.
Sebagaimana yang diketahui dari berkas tuntutan, Washington dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja membunuh Herianto Simbolon di Ruang KTV 207 salah satu diskotik di Medan, 29 Juni 2012 jam 03.00 wib.
Washington dan Herianto memang sengaja datang ke diskotik itu untuk pesta minuman keras (miras) untuk membagi hasil pekerjaan di tanah garapan di kawasan Selambo. Dari Washington diketahui di dalam ruangan karaoke (KTV) itu mereka menegak beberapa botol minuman beralkohol.
Saat sedang asyik bernyanyi terdakwa dan korban ribut karena uang jatah tidak dibagi Herianto kepadanya. Korban sempat mencekik terdakwa. Karena kesal kesal terdakwa turun mengambil sebilah pisau di mobil dan naik kembali untuk menikam dada korban. [ans]
KOMENTAR ANDA