Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil dan memintai keterangan beberapa pejabat dan staf di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara
Keterangan yang diperoleh, pemeriksaan itu terkait dugaan kasus pungutan piar alias pungli di jembatan timbang, Selasa (2/4/2013). Dari praktik pungli ini, uang yang terkumpul diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama ketika dikonfirmasi MedanBagus.com membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pejabat dan staf Dishub Sumut tersebut.
"Iya benar ada beberapa pejabat Dishub yang kita verifikasi," ujarnya tanpa menyebutkan secara rinci jumlah pejabat dan staf yang diperiksa tersebut.
Para pejabat itu, kata dia, dipanggil silih berganti tim penyidik Kejatisu sejak dua pekan lalu.
Dia juga belum bisa memastikan apakah hasil verifikasi itu mengarah kepada beberapa nama oknum pejabat yag bakal dijadikan tersangka.
"Kita tunggu sajalah, karena saat ini masih dalam tahap verifikasi," tambahnya.
Beberapa pejabat yang telah memenuhi panggilan Kejati Sumut di antaranya Plt Sekretaris Dishub Sumut, Ali Amas.
Sementara itu Ali dikonfirmasi yang dikonfirmasi mengakui sebagai salah seorang yang telah memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumut.
Kasus dugaan Pungli di jembatan timbang sudah sering menjadi pembicaraan di tengah masyarakat dan kerap dikeluhkan para supir angkutan umum dan pelaku dunia usaha.
Dampak dari tidak maksimalnya tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan para petugas jembatan timbang, diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya jalan rusak di Sumut akibat sering dilalui kenderaan truk yang melebihi tonase.
Selain Ali Amas, beberapa pejabat dan staf yang dipanggil Kejaksaan, diperkirakan adalah mereka yang bertugas di jembatan timbang.
Pihak Kejatisu berjanji akan terus mengembangkan dugaan kasus pungli ini dan tidak tertutup kemungkinan akan memanggil beberapa oknum pejabat lainnya yang terkait dengan kasus ini. [ans]
KOMENTAR ANDA