post image
KOMENTAR
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan melalui internet/jejaring sosial lainnya terkait larangan untuk mengonsumsi Obat dan makanan dengan merek tertentu, Badan POM RI memandang perlu memberi penjelasan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM RI, Budi Djanu Purwanto, SH., MH yang disampaikan melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM) kepada MedanBagus.com, sesaat lalu, Selasa (2/4/2013) mengatakan berita yang menyebar melalui BlackBerry Messenger (BBM) mengenai Surat Keputusan Badan POM tentang larangan untuk mengkonsumsi Obat dan Makanan dengan merek tertentu itu tidak benar. Badan POM, kata Djanu Purwanto tak pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang hal itu.

Menurut dia, seluruh produk yang disebutkan dalam informasi itu terdaftar dan memiliki Nomor Izin Edar dari Badan POM RI. ''Sampai saat ini seluruh produk layak dan aman untuk dikonsumsi.''
 
Dia mengimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, untuk menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. [ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas