post image
KOMENTAR
Polresta Medan sudah menerima 38 permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dimohon para Calon anggota Legislatif (Caleg). Untuk permohonan SKCK pada DPR-RI yang sudah diterima sebanyak 10 permohanan SKCK, DPRD Tingkat I permohonan SKCK yang diterima sebanyak 11 dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kota permohonan SKCK sebanyak 17 pemohon.

"Untuk mekanismenya, masih sama dengan pengurusan SKCK untuk Caleg pada sebelumnya. Bagi pemohon SKCK, diwajibkan memenuhi persyaratan berupa surat keterangan berdomisili dari pihak kelurahan yang selanjutnya ditujukan ke polsek untuk menerima rekomendasinya," kata Kasat Intelkam Polresta Medan, Kompol Faisal Napitupulu SIK, Selasa (2/4/2013) kepada MedanBagus.com.

Kata dia, berdasarkan rekomendasi itu, maka pemohon dapat mengajukannya ke Sat Intelkam Polresta Medan dan pihak Sat Intelkam, nantinya, akan menyampaikan permohonan itu ke Sat Reskrim dan Sat Narkoba untuk pengisian proses-proses tahapannya.

"Untuk prosesnya, kita akan berikan pelayanan terbaik dan secepat mungkin. Setelah masuk ke Intelkam, kita masih menunggu proses dari pihak Sat Reskrim dan Sat Narkoba. Selanjutnya, akan segera kita keluarkan rekomendasinya," ujar Faisal.

Dia menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi yang nantinya akan ditandatangani pihak berwenang.

Untuk SKCK bagi DPR-RI, akan dikeluarkan rekomendasi dan selanjutnya ditanda tangani pihak Mabes Polri. Untuk rekomendasi SKCK DPRD Tingkat I, akan ditandatangani Poldasu dan untuk rekomendasi SKCK DPRD Tingkat II Kabupaten/Kota, akan ditandatangani Polresta Medan.

"Tidak ada dilakukan pengutipan biaya dalam pengurusan SKCK bagi Caleg. Kita hanya mengutip biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10 ribu saja," tambah Faisal.

Sementara itu, Arif Sah, salah seorang yang hendak mengurus SKCK untuk pencalegan yang ditemui di Polresta Medan, mengaku kalau SKCK itu untuk kepentingan partai. Pria yang mengaku hendak mencaleg menjadi anggota DPRD Tingkat II Kabupaten/Kota itu mengaku, SKCK itu merupakan syarat utama yang diminta partai yang akan mengusungnya.

"Untuk proses lebih lanjut ke KPU, masih menunggu petunjuk dari partai," ucapnya sambil berlalu. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa