post image
KOMENTAR
Pengibaran bendera kontroversial di Aceh diyakini tidak mewakili suara rakyat Aceh keseluruhan. Tapi itu hanyalah kemauan segelintir orang yang punya tujuan untuk mengacaukan suasana damai di Negeri Rencong.

Bendera berukuran 1,5x2 meter itu bergambar bintang bulan dengan kombinasi garis vertikal hitam dan putih (atas dan bawah) dengan warna dasar merah tua. Bendera itu dalam belakangan ini terus dikibarkan ratusan warga Aceh menyusul pengesahan Peraturan Daerah (qanun) 3/tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

''Konstitusi sudah jelas bahwa bendera Indonesia adalah merah putih,'' tegas anggota Komisi I DPR, Nurhayai Ali Assegaf di Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Nurhayati mengingatkan, aturan daerah bagaimana pun tidak bisa mengalahkan UU.  Dan, kata dia, di atas UU itu ada yang lebih tinggi yaitu etika.

Menurutnya pula, era saat ini tidak bisa disamakan dengan masa pemerintahan Abdurrahman Wahid yang mengakomodir pengibaran bendara Operasi Papua Merdeka (OPM).

"Tak bisa, sekarang eranya sudah beda. Bendera (Aceh) itu lambang pemberontakan," kata Ketua Fraksi Demokrat DPR ini seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.

Lagi pula, lanjutnya, Aceh sudah diberi otonomi khusus dan APBN khusus. Dengan keistimewaaan ini maka semestinya  tidak ada kompromi lagi soal pengibaran bendera.[ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa