post image
KOMENTAR
MBC. Pemberlakuan penerapan stiker BBM non-subsidi telah diberlakukan kepada SKPD dan PNS di Kantor Gubsu per Februari 2013. Meski tak ada stiker resminya, Pemprovsu memberlakukan stiker itu dengan cara meminta bon pembelian Pertamax ke SPBU, kemudian diklaim pembayarannya ke Biro Umum Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubbag Biro Perekonomian Provsu, Jalinus kepada MedanBagus.com Selasa, (2/4/2013).

"Jadi, kita harus minta bonnya untuk diklaim ke Biro Umum," terangnya lagi.

Data dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2011 hingga saat ini, kendaraan dinas baik roda 4 maupun roda milik pemprovsu yang layak pakai maupun tidak ada sekitar 2850 kendaraan. Dimana, roda 4 sebanyak 1136 kendaraan, dan roda 2 sebanyak 1714 kendaraan.

Pemakai mobil dinas tersebut pada umumnya adalah Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid) atau yang memiliki jabatan tingkat eselon I, II, dan III. sedangkan jatah BBM tersebut, pada eselon II dan I. [rob]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi