post image
KOMENTAR
MBC. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku telah melakukan penempelan stiker khusus di kendaraan dinas yang tidak berhak menerima BBM Subsidi.

Walaupun stikernya tidak ada, namun Pemprovsu memberlakukan penukaran bon pembelian BBM jenis Pertamax di SPBU yang bisa diklaim pembayarannya ke Bagian Umum.

Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Biro Perekonomian Provsu, Jalinus kepada MedanBagus.com diruangannya lantai 5 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Senin, (1/4/2013).

Menurut dia ketentuan ini sesuai yang dengan surat Kepala BPH Migas Nomor, 23/07/Ka. BPH/ 2013 9 Januari 2013, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, Jero Wacik yang menetapkan peraturan sesuai dengan Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian bahan bakar minyak.

"Memang benar telah diberlakukannya striker untuk kendaraan yang tidak BBM yang non subsidi," ujarnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM, stiker itu akan ditempelkan kepada kendaraan tertentu seperti, Kendaraan Dinas baik Instansi Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, BUMN, dan BUMD dan kendaraan tertentu.

"Ini berlaku untuk seluruh Provinsi di Indonesia yang berdasarkan dengan UU. Yang telah diberlakukan mulai dari tanggal 1 Februari 2013, tetapi saat ini masih kendaraan dinas yang telah nampak di berlakukannya serta kendaraan- kendaraan yang telah di cantumkan kecuali kendaraan masyarakat umum," jelasnya lagi. [rob]


Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi