Kadis Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan tidak tahu menahu masalah adanya kutipan kartu bagi anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Medan. Kartu itu sebagai tanda anggota guru tersebut terdaftar sebagai anggota PGRI Kota Medan.
Dirinya juga terkejut ada kutipan diberlakukan. "Saya tidak tahu menahu masalah adanya pembayaran untuk mendapatkan kartu tersebut. Saya hanya mengeluarkan surat berdasarkan surat dari PGRI. Masalah iuran dan uang kartu saya tidak tahu," pungkasnya.
Parluhutan bilang, mestinya kartu itu sebagai tanda anggota guru tersebut terdaftar sebagai anggota PGRI Kota Medan. "Tidak ubahnya seperti wartawan, ada kartu persnya. Ini kartu tanda anggota," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, para guru yang tergabung di PGRI mengadukan nasibnya kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, Senin (1/4/2013). Mereka dipaksa membayar kartu anggota sebesar Rp 75 ribu per guru.
Angka tersebut dikenakan bagi mereka yang dinyatakan sebagai anggota baru PGRI. Sedangkan anggota lama dikenakan biaya uang kartu anggota sebesar Rp50 ribu. Tidak sampai di situ, mereka juga dipaksa membayar iuran wajib sebesar Rp120 ribu bagi anggota baru dan Rp50 ribu untuk anggota lama.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota No: 420/2358 tertanggal 7 Ferbruari 2013 yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan dan Ketua PGRI Kota Medan Ramlan.
Ketua PGRI Ramlan, sejauh ini belum dikonfirmasi terkait pungutan kepada guru-guru sebagai anggota PGRI tersebut.
Namun masalah tersebut sudah menjadi sorotan anggota komisi C DPRD Medan. Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menangkap oknum yang memberlakukan kutipan ini. Sebab, diduga ini pungli atau diduga pemerasan tidak langsung. Dasar kutipan tidak jelas, begitu juga kegunaanya.
"Tangkap oknum yang terlibat. Kegunaanya tidak jelas. Diduga hanya dinikmati segelintir orang, bukan untuk kemajuan pendidikan Kota Medan," tegasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA