Tuntutan tinggi dilayangkan untuk ketiga terdakwa Radiyasto, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, hari ini.
Di kantor Kejati Sumut, Kajatisu Noor Rachmad yang dimintai komentarnya mengaku tuntutan diberikan sesuai fakta persidangan.
"Kalau gak fakta persidangan gak bisa. Boleh Anda gembor-gemborkan positif negatif tetapi kalau tidak fakta persidangan maka tidak akan dipertimbangkan," ujarnya kepada MedanBagus.com, sore tadi.
Seperti diketahui, Ketiga terdakwa, Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, didakwa menyetujui usulan kredit Rp 129 miliar menggunakan agunan yang telah diagunkan di bank ini sebelumnya.
JPU mendakwa sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumut No: R-4009/PWM02/5/2012, 1 Agustus 2012, akibat perbuatan terdakwa, bank pelat merah PT BNI Tbk dirugikan Rp 117,5 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. JPU mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Terdakwa menyetujui permohonan kredit yang diajukan Boy Hermansyah (DPO) selaku Dirut PT Bahari Dwikencana Lestari, meski terdakwa mengetahui agunan yang diajukan calon debitur, SGU No 102 sudah dijadikan jaminan kredit yang sebelumnya diajukan oleh Muhammad Abdul Karim alias M Aka pada PT Bank BNI Tbk Sentra Kredit Menengah Medan.
"Walaupun terdakwa Darul Azli bersama Titin Indriany dan Radiyasti mengetahui status SHGU No 102 sebagai jaminan kredit PT Atakana Company Group di PT BNI Persero Tbk, tetapi semua terdakwa tetap membuat usulan kredit pada tanggal 22 November 2010 yang dituangkan dalam ikhtisar persetujuan kredit No:MDM/2/64/PAK untuk PT Bahari Dwikencana Lestari dengan fasilitas kredit yang diusulkan sebesar Rp129 miliar," urai jaksa ketika itu.
Disebutkan jaksa adapun rincian usulan kredit tersebut antara lain kredit modal kerja take over dari Mandiri sebesar Rp 23 miliar dalam jangka waktu satu tahun, kredit investasi refinancing PKS kapasitas 60 ton TBS/jam sebesar Rp 20 miliar jangka waktu 59 bulan, kredit investasi pembelian kebun PT Atakana Company sebesar Rp74,5 miliar jangka waktu 120 bulan dan kredit investasi rehabilitasi tanaman sawit sebesar Rp11,5 miliar jangka waktu 60 bulan.
Jaksa menyebutkan kesalahan-kesalahan lain yang dilakukan para terdakwa adalah pemberian kredit tanpa memperhatikan unsur dan metode-metode pencairan kredit yang secara profesional. Disebutkan, pemberian refinancing di atas Rp5 miliar harusnya wajib disertai feasibility study yang dibuat konsultan Indonesia.
Selain itu pemberian kredit baru atau tambahan kredit sebesar Rp50 miliar keatas harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada komisaris. Termasuk juga pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikat agunan dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian kredit. [ans]
KOMENTAR ANDA