Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, masing-masing Radiyasto, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (1/4/2013).
Tidak hanya itu, ketiga terdakwa juga diperintah membayar denda terdakwa masing-masing Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara
Menurut jaksa yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa menyatakan, tiga terdakwa tidak berterus terang dalam persidangan, serta tidak menyesali perbuatannya dan merasa tidak bersalah.
Sementara hal yang meringankan tiga orang terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan dan tidak menikmati hasil korupsinya.
Rehulina menyatakan, tiga orang terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana (primer). Jaksa pun meminta majelis hakim membebaskan tiga terdakwa dari pasal 3 UU Tipikor yang merupakan dakwaan subsider mereka.
Terdakwa Radiyasto yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan.
Usai pembacaan terdakwa langsung marah dan mengaku jika tuntutan jaksa tidak masuk akal.
"Tidak masuk akal. Ke pengacara saya saja. Tidak masuk akal tuntutannya," ujarnya.
Berbeda dengan kedua rekannya, yang juga menjalani tuntutan. Usai menjalani sidang tuntutan bertempat di ruang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mereka tak bersuara sepatah kata pun kepada media dan langsung buru-buru meninggalkan ruangan. [ans]
KOMENTAR ANDA