KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan, kerugian kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri mencapai Rp121 miliar.
Menurut kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Senin (1/4/2013), hingga kini pihaknya sudah menyita sekitar 40 aset milik tersangka kasus itu mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo dengan nilai Rp70 miliar lebih. Aset itu meliputi harta bergerak dan harta tidak bergerak kepunyaan Djoko.
''Info terbaru diketahui kerugian negara pada kasus ini Rp121 miliar. Total aset DS yang sudah disita KPK sejauh ini lebih dari Rp70 miliar. Itu tidak termasuk rekening yang sudah diblokir. Mengenai nilainya berapa yang ada di rekening saya belum dapat info,'' jelasnya.
Johan menambahkan, KPK sudah tidak lagi melakukan penyitaan terhadap aset Djoko Susilo yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
''Jadi, ketika terakhir mengumumkan itu tidak ada penyitaan lagi,'' bebernya seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.
Sekadar diketahui, Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu bersama wakilnya Brigjen Didik Purnomo dan dua pihak swasta rekanan Polri dalam proyek Simulator SIM yakni Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang.[ans]
KOMENTAR ANDA