Setelah Effendi alias Seng Hian Ketua DPRD Nias Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel, serta pembebasan tanah yang diduga fiktif tahun anggaran 2007-2010, oleh Kajatisu, Noor Rahmad mengaku pihaknya masih memeriksa penyelidikan tersangka baru dan belum menentukan tanggap penahanan Ketua DPRD itu.
''Masih proses penyelidikan. Kita hargai teman-teman bekerja dulu jangan kita ganggu proses penyelidikannya. Kita coba biarkan orang bekerja, seperti mengambil ikan tanpa harus mengeruk tempatnya,''ujar Kajatisu kepada MedanBagus.Com, Senin (1/4/2013).
Menurutnya saat ini pihaknya sedang menyelidiki orang-orang yang ikut membantu atau terlibat dalam kasus korupsi itu.
''Nanti setelah ada perkembangan pasti kita kabari,''ujar Noor.
Sebelumnya, Effendi alias Seng Hian Ketua DPRD Nias Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel senilai Rp4,4 miliar. Tidak itu saja, dalam pembebasan tanah diduga fiktif ketika pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel yang melibatkan ketua DPRD Nisel EF, yang saat itu menjabat Direktur PT Selatan Jaya. [ans]
KOMENTAR ANDA