Persoalan buruh di Sumatera Tekstil hingga kini tidak tersentuh dan
termonitor oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Tidak adanya pengawasan
dari instansi terkait membuat perusahaan outsourcing menjamur dengan
subur, seolah-olah menjadi proyek terpelihara.
"Kinerja Dinas
Tenaga Kerja Kota Medan selama ini mandul, selama ini mereka hanya
menunggu laporan dari buruh, tidak ada pengawasan secara berkala di
lapangan. Untuk itu kami minta supaya jajaran Disnaker Kota Medan
dievaluasi," kata Adijon Sitanggang, Ketua DPC SBSI 1992, dalam aksi
buruh, Senin (1/4/2013).
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa
ratusan buruh mengatasnamakan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992
(SBSI 1992) meminta DPRD Medan agar segera memanggil dan mendesak
instansi terkait agar menindak perusahaan-perusahaan yang masih
mempekerjakan buruh dengan sistem outsoursing dan memberikan upah di
bawah UKM.
Menurut buruh, PT Sumatera Tekstil merupakan salah
satu perusahaan yang masih memberikan upah di bawah UMK Medan dan
memberlakukan sistem outsoursing. Padahal, sesuai Permenakertrans No 19
tahun 2012 ini, sistem outsourcing ini hanya berlaku pada kegiatan jasa
penunjang, seperti cleaning service, catering, security, dan jasa
angkutan bagi pekerja.
"Pekerjaan yang dilakukan buruh di
Sumatera Tekstil adalah pekerjaan pokok atau pekerjaan utama tetapi
buruh disana dipekerjakan dengan sistem outsoucing dan upah yang
diberikan paling tinggi Rp 1.200.000," kata Adijon. [rob]
KOMENTAR ANDA