post image
KOMENTAR
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumatera Utara memprotes Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang telah semena-mena dalam pelaksanaan rekruitmen dan pelantikan di kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Umum bagian SDM Panwaslu Sumut, Ester Ritonga kepada MedanBagus.com usai dalam rapat pembahasan tentang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Sumatera Utara di ruangan Beringin Lantai 8 kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Medan Senin, (1/4/2013).

"Eksistensi antara Panwaslu dan Bawaslu itu sangat berbeda, karena Bawaslu sifatnya tetap dan mandiri dalam masa kerja 5 tahun, kalau Panwaslu itu masih 'by event', proses rekruitmen masa kerja itu ada Panwas Pilgub, Pileg, dsb," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam SK. Panwaslu No. 265 itu adalah UU. No. 15 Tahun 2011, jadi, Judulnya tetap Panwaslu saja di dalam UU tersebut, tidak ada istilah Panwaslu untuk Provinsi, yang ada itu adalah Bawaslu Provinsi.

Sementara, ungkapnya lagi, UU. 15 disahkan pada 16 November 2011, lima bulan UU. Itu setelah disahkan, maka dengan berlakunya UU sesuai dengan pasal 1 ayat 36 itu harusnya yang lama tidak berlaku lagi dan harus dicabut.

"Masa kerja Panwaslu itu adalah pada era UU. No. 15, kenapa seperti itu? Karena, prosesnya mulai dari pengumuman itu dari tanggal 6 Maret 2012, " tambahnya.

"Nah, kesalahan itu dampaknya menjadi kesalahan dalam kebijakan, jadi sebenarnya tidak ada hirarkinya Bawaslu RI melantik Kabupaten/ Kota Provinsi, yang ada Bawaslu RI itu harusnya melantik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Provinsi melantik Kabupaten/ Kota," tegasnya lagi.

"Inikan sudah semena-mena namanya dan kami pun telah menyampaikan hal ini juga kepada komisioner Bawaslu RI secara lisan karena sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang ada," imbuh Ester.

Menurutnya lagi, ini adalah masalah internal tetapi karena ini berkaitan dengan Provsu sehingga harus diungkapkan, apalagi pada tahun 2014 mendatang akan di adakan Pilkada dan Pileg yang harus ada pengawasnya.

"Saya tidak tahu kenapa bisa seperti ini, sudah melanggar UU. Dan tanpa ada komunikasi dengan kami, awak ini apalah, hanya di daerahnya dan kami hanya merasa harus menyampaikan yang kami anggap benar, itunya," tandasnya. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa