post image
KOMENTAR
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa hukum harus ditegakkan dan siapapun yang bersalah harus memperoleh sanksi terkait kasus penganiayaan terhadap Kapolsek Dolok Pardamean Kompol (Anumerta) Andar Yonas Siahaan.

"Kasus pembunuhan Kapolsek Dolok, almarhum Siahaan, saya prihatin betul...Hukum tegakkan, siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi," kata Presiden Yudhoyono dalam pengantar rapat terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Presiden menilai, kasus itu juga dapat menjadi pelajaran untuk mendidik masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

"Ini patut untuk terus mendidik masyarakat kita semua untuk jangan melakukan tindakan seperti itu," katanya merujuk pada teriakan "maling" dari provokator yang berakhir dengan aksi main hakim sendiri.

Namun menurut Presiden, hal itu tidak perlu terjadi kalau semua pihak menjalankan tugas secara profesional, tidak meremehkan, tidak lengah dan menggunakan taktik dan tehnik yang baik untuk menganalisa situasi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso mengatakan 17 warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan itu, telah dibawa ke Mapolda Sumut.

Ke-17 tersangka itu adalah JP, RFS, MS, JS, KT, BS, DG, JS, RAS, UAS, JS, SS, PS, Wry, FT, BS, JSN, dan TBA.

Kapolsek Dolok Pardamean Kompol (Anumerta) Andar Siahaan dan tiga anggota berupaya menangkap bandar judi di Desa Buttu Bayu, Kecamatan Dolok Pardamean pada Rabu (27/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketika bandar judi di tempat itu berhasil ditangkap, Kompol (Anumerta) Andar Siahaan diteriaki sebagai maling dan warga sekitar pun berdatangan.

Mengetahui kedatangan warga, Kompol (Anumerta) Andar Siahaan dan anggota berupaya menyelamatkan diri dari upaya main hakim sendiri tersebut.

Namun Kapolsek Dolok Pardamean itu ditangkap warga di Dusun Raja Nihuta, Desa Buttu Bayu.

Kompol (Anumerta) Andar Siahaan mengalami penganiayaan sehingga meninggal dunia karena luka parah di bagian kepala akibat menerima hantaman benda keras dan tumpul. [rob]




Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum