post image
KOMENTAR
Agussyah Ramadani Damanik, dari Kantor Hukum Agussyah Dkk, yang beralamat di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Blok F/34 ditunjuk menjadi kuasa hukum KPU Sumatera Utara untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilgubsu 2013, yang dijadwalkan besok, Selasa (2/4/2013).

Hal ini disampaikan Sekretaris KPU Sumatera Utara, Rajab Pasaribu kepada MedanBagus.Com, di Kantor KPU Sumut, Senin (1/4/2013).

"Besok jam 11, akan ada sidang perdana gugatan Pilgubsu di MK, dan KPU telah menunjuk Agussyah Damanik menjadi kuasa hukum KPU," katanya singkat.

Rajab menambahkan, faktor pengalaman Agussyah, menjadi alasan mereka menunjuk kantor hukum tersebut untuk bersidang di MK. Sebab, sebelumnya kantor kuasa hukum ini juga pernah menjadi kuasa hukum KPUD Medan, yang digugat pada Pilkada Walikota Medan 2010 lalu dan beberapa gugatan pilkada di daerah lain. Selanjutnya, menurut Rajab, Agussyah yang menyusun langkah teknis yang diperlukan.

"Mereka yang akan menghunjuk siapa saja yang menjadi partner mereka untuk membantunya dipersidangan," lanjut Rajab.

Sebelumnya Ketua KPU Sumut, Irham Buana menyampaikan sore ini mereka akan berangkat ke Jakarta untuk menghadapi gugatan Pilgubsu 2013 di MK Besok. Selaku pihak termohon, KPU menurutnya wajib menyampaikan pembelaan atas gugatan.

"Tentunya kita akan ajukan eksepsi atas gugatan tersebut," katanya. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa