post image
KOMENTAR
Rasa ratusan buruh mengatasnamakan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Senin (1/4/2013) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, mereka meminta DPRD Medan agar segera memanggil dan mendesak instansi terkait agar menindak perusahaan-perusahaan yang masih mempekerjakan buruh dengan sistem outsoursing dan memberikan upah di bawah UKM.
 
Salah satu tuntutan mereka adalah PT Sumatera Tekstil, yang merupakan salah satu perusahaan yang masih memberikan upah di bawah UMK Medan dan memberlakukan sistem outsoursing.

Padahal, sesuai Permenakertrans No 19 tahun 2012 ini, sistem outsourcing ini hanya berlaku pada kegiatan jasa penunjang, seperti cleaning service, catering, security, dan jasa angkutan bagi pekerja.
 
"Pekerjaan yang dilakukan buruh di Sumatera Tekstil adalah pekerjaan pokok atau pekerjaan utama tetapi buruh disana dipekerjakan dengan sistem outsoucing dan upah yang diberikan paling tinggi Rp 1.200.000," kata Adijon Sitanggang, Ketua DPC SBSI 1992.
 
Persoalan buruh di Sumatera Tekstil itu, lanjut Adijon, hingga kini tidak tersentuh dan termonitor oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Tidak adanya pengawasan dari instansi terkait membuat perusahaan outsourcing menjamur dengan subur, seolah-olah menjadi proyek terpelihara.
 
"Kinerja Dinas Tenaga Kerja Kota Medan selama ini mandul, selama ini mereka hanya menunggu laporan dari buruh, tidak ada pengawasan secara berkala di lapangan. Untuk itu kami minta supaya jajaran Disnaker Kota Medan dievaluasi," ujarnya. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas