post image
KOMENTAR
Usai menyidangkan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2013 yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menggelar sidang serupa terhadap Pilgub Sumatera Utara.

Ketua Tim Pemenangan PDIP Sumut, Ruben Tarigan mengaku, jadwal sidang atas gugatan yang dilayangkan pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abri akan digelar besok, Selasa (2/4/2013).

"Jadwal yang saya terima sih, besok (Selasa), tapi saya baru ke Jakarta Rabu," ujar Ruben Tarigan kepada MedanBagus.Com beberapa saat lalu.  

Diketahui, gugatan dilayangkan pasangan ESJA karena tidak puas atas keputusan KPU Sumatera Utara yang memenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho- Tengku Erry Nuradi.

Dalam gugatannya, ESJA menuntut agar MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan Gatot-Erry. Mereka menilai kemenangan incumbent tersebut tidak terlepas dari adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan secara masif, terstruktur dan sistematis.

Ruben Tarugan mengaku memiliki bukti 3.200 temuan pelanggaran dan mengajukan sejumlah saksi terkait perkara ini.

Dalam sidang, pasangan ESJA akan diwakilkan oleh kuasa hukumnya Arteria Dahlan, yang juga menjadi kuasa hukum Rieke-Teten, yang hari ini Senin (1/4/2013), gugatannya ditolak MK. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa