Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2013 yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Pasangan ini diusung PDI Perjuangan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi, Achmad Sodiki, saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Gugatan ini dilayangkan pasangan Paten karena tidak puas atas keputusan KPU Jawa Barat yang memenangkan pasangan Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar. Dalam sidang, pasangan Paten diwakilkan oleh kuasa hukumnya Arteria Dahlan. Sementara pasangan Aher-Dedy diwakili kuasa hukumnya Andi Asrun.
Dalam gugatannya, Paten menuntut agar MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan Aher-Dedy. Mereka menilai kemenangan incumbent tersebut tidak terlepas dari adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Jabar.
Kubu Paten mengaku memiliki bukti 3.261 temuan pelanggaran dan mengajukan 1.500 saksi terkait perkara ini.
Dalam sidang, Rieke menuding, penyelenggara Pemilukada Jabar, khususnya KPU Provinsi Jabar tidak netral. Mereka menuding, penyelenggara Pemilukada Jabar lebih memihak pasangan Aher-Deddy. [ded]
KOMENTAR ANDA