Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus mencopot Kapolda Sulteng dan Kepolres Poso yang telah gagal membina anak buahnya.
Demikian disampaikan Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, Senin, (1/4/2013). Pernyataan Halimah ini terkait kasus perkosaan yang dialami FT, tahanan perempuan berusian 24 tahun oleh oknum polisi di sel tahanan Mapolres Poso, Sulawesi Tengah pada 23 dan 24 Maret lalu.
Halimah mengingatkan, bahwa terperiksa, tersangka ataupun terpidana memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Sebagai manusia, FT juga memiliki hak yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, termasuk hak untuk tidak disiksa dan atau diperlakukan tidak manusiawi.
Karena itu, Halimah menilai peristiwa tersebut setidaknya telah melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI dan Pasal 7 huruf f dan huruf h Kode Etik Kepolisian RI.
"Jenderal Timur Pradopo juga harus mengusut peristiwa tersebut dengan membentuk tim independen yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Organisasi Masyarakat Sipil," demikian Halimah.
Sebelumnya, FM dan rekannya YT (27) yang merupakan warga Kelurahan Bonesompe, Poso Kota Utara, ditangkap karena kasus narkoba. Perempuan itu kemudian harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Poso pada 23 Maret. Pada satu kesempatan, Bripka AH melakukan tindakan sadis dengan memperkosa tahannya di dalam sel.
"Bripka AH dari Satuan Narkoba Polres Poso mendadak mendatangi korban di dalam selnya pada malam hari dan memaksa YT keluar dari sel. Dan kemudian Bripka AH memperkosa FT. Menurut temuan Komnas HAM, saat diperkosa, pelaku menodongkan pistol ke kepala dan mencekik leher FT," tutur Halimah. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA