Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata, akhirnya menetapkan Rumah Sakit Tembakau Deli yang berada di Jalan Putri Hijau Medan sebagai bangunan bersejarah.
Penetapan RS Tembakau Deli sebagai cagar budaya tersebut ditandai dengan memasang plang dan sepanduk yang menyatakan bangunan itu sebagai bangunan cagar budaya dan dilindungi, Senin (1/4/2013).
Hadir dalam kesempatan tersebut para aktivis Aliansi Penyelamatan Rumah Sakit Tembakau Deli dan jajaran pejabat Pemko Medan.
"Penetapan ini berdasarkan UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan UU No 2 tahun 2012 dan Perda Kota Medan No 2 tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan cagar Budaya," ujar aktivis Penyelamatan Rumah Sakit Tembakau Deli, Muhammad Mitra Lubis dalam perbincangan dengan MedanBagus.Com, sesaat lalu.
Mitra bilang, berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, maka pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata memberikan lebelilasi kepada Rumah Sakit Tembakau Deli sebagai salah satu bangunan cagar budaya yang harus dilindungi.
Diketahui, Tembakau Deli merupakan rumah sakit tertua di Medan yang dibangun tahun 1870. Namun pada awal tahun 2012 lalu, telah ditutup pihak pengelola PT Perkebunan Negara II untuk kemudian akan di-swap ke pihak swasta.
Pengalihan pengelolaan tersebut mendapat kecaman dari sejumlah aktivis. Mereka kemudian sepakat melakukan gerakan penyelamatan RS Tembakau Deli.
Sejarawan Belanda Dirk A Buiskool mengatakan, RS Tembakau Deli dibangun tahun 1870 untuk memberi pelayanan kesehatan kepada para kuli kebun yang datang ke Sumatera Timur.
Dirk bilang, Rumah Sakit Tembakau Deli adalah bukti sejarah Kota Medan. "Hanya satu RS Tembakau Deli di seluruh dunia. Pada tahun 1915, rumah sakit bahkan ditetapkan sebagai sebagai rumah sakit laboratorium penyakit tropis," ujar dalam sebuah diskusi.
Beberapa bagian rumah sakit yang dibangun di lahan seluas 3,8 hektar itu bahkan sudah dihancurkan. Terakhir, lima pintu sudah hilang, sementara arsip-arsip di jual kiloan. Sebelumnya kusen-kusen di ruang perawatan VIP sudah hilang, koridor hilang, dan ruang penyimpanan air hancur.
Sejarawan Medan, Ichwan Azhari, mengatakan, Medan bakal kehilangan karakternya jika rumah sakit ini hancur. Jika penghancuran ini tidak mendapat perlawanan, maka telah terjadi kebangkrutan kebudayaan di Kota Medan. Medan bakal semakin terputus dengan masa lalunya karena satu per satu gedung bersejarah hilang.
Status tanah RS Tembakau Deli, menurut ahli hukum Medan, OK Saidin, adalah hak sewa atas tanah yang dikeluarkan pemerintah untuk PTPN IX yang kemudian bergabung menjadi PTPN II. PTPN II dinilai tidak berhak melakukan penjualan lahan kepada pihak swasta. OK Saidin yakin ada permainan dalam penutupan rumah sakit itu berdasar pengalamannya menjadi konsultan di PTPN II selama empat tahun.
Sementara Kepala Humas PTPN II Rachmuddin mengatakan, lahan dan gedung RS Tembakau Deli dikelola oleh Dana Pensiun Perkebunan. Namun, dalam SK Direksi PT Perkebunan Nusantara II Nomor II.0/Kpts/0 7/2011 tanggal 4 November 2011 dinyatakan bahwa RS Tembakau Deli akan di-swap ke Dapenbun/Swasta. [ded]
KOMENTAR ANDA