post image
KOMENTAR
Untuk melindungi masyarakatnya dari pengaruh iklan susu formula, Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan peraturan larangan pemasangan iklan susu tersebut.

"Paling lama akhir tahun 2013, aturan larangan untuk pemasangan ikan baik dalam ruangan maupun diluar untuk iklan susu formula sudah kami terbitkan," ujar Walikota Pontianak, Sutarmidji, seperti kepada Antara, Minggu (31/3/2013).

Sutarmidji melanjutkan  sebagai bentuk dukungan terhadap pemberian ASI eksklusif, Pemkot Pontianak telah menerbitkan Perwa No. 12/201 tentang ASI eksklusif.

Perwa tersebut dibuat sebagai bentuk dukungan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan yang selama ini masyarakat mulai cenderung menggunakan susu formula karena terpengaruh iklan. Padahal, lanjutnya,  dampak susu formula tersebut tidak baik bagi si bayi dan ibu yang melahirkan tetapi tidak menyusui.

"Anjuran menyusui saja juga diatur dalam agama Islam, yakni dianjurkan untuk menyusui bayinya hingga 24 bulan," ujarnya.

Wali Kota Pontianak menambahkan, pemberian ASI sebagai media hubungan seorang ibu dan anaknya, sehingga banyak sekali manfaatnya dalam menciptakan generasi yang bisa menghargai ibunya.

Sebelumnya, Ketua Cabang AIMI Kalbar, Marsia Dewi menyatakan, AIMI Kalbar nantinya akan bekerja sama dengan fasilitator kesehatan, tenaga kesehatan dan pihak-pihak lain yang terkait untuk terus menggaungkan pentingnya pemberian ASI eksklusif selama enam bulan sebagai bagian dari Millenium Development Goal`s (MDG`s).

"Yang kami kejar dalam hal ini tentu saja peningkatan peran ibu menyusui sebagai upaya peningkatan kesehatan anak, karena seperti kita ketahui dengan ASI sudah banyak kandungan serta zat-zat yang dibutuhkan anak dalam masa pertumbuhannya," katanya. [ant/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas