Kepolisian Sulawesi Tengah akhirnya menangkap seorang anggotanya yang melakukan perkosaan terhadap seorang tahanan wanita beberapa waktu lalu.
Penangkapan itu berlangsung beberapa hari setelah sejumlah aktivis perempuan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Jika terbukti bersalah, oknum itu akan berhadapan dengan hukum sesuai peraturan yang berlaku," kata Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsanaa di Palu, kepada Antara, Sabtu (31/3/2013)
Menurut Dewa Parsana, oknum polisi itu terancam diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindakan asusila di lingkungan Polres Poso.
"Polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat bukan sebaliknya," katanya.
Dia mengatakan saat ini penyidik Polres Poso sedang mendalami pengakuan tersangka Ah yang berpangkat Brigadir Kepala.
Pelaku pelecehan seksual terhadap tahanan kasus narkoba berinisial FN itu diduga dilakukan oleh tiga oknum anggota Polres Poso pada 23 dan 24 Maret 2013.
Kasus itu terendus setelah Komnas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah Mutmainah Korona mengusut laporan perkosaan itu. Menurut dia, dalam kasus itu, ada indikasi saling melindungi antar oknum anggota polisi yang terlibat kasus pelecehan seksual tersebut sehingga kasusnya berjalan lamban. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA