post image
KOMENTAR
Saat ini sekitar empat juta pecandu narkoba di Indonesia membutuhkan rehabilitasi, kata Kepala Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Anang Iskandar kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, angka ini cukup tinggi dibandingkan tempat rehabilitasi di negeri ini yang hanya ada empat, yaitu di Lido (Jawa Barat), Baddoka (Makassar), Samarinda, dan Riau.

Anang mengaku sangat membutuhkan lokasi baru untuk tempat rehabilitasi dan mendorong provinsi-provinsi memiliki tempat khusus rehabilitasi narkoba.

"Semoga ke depan akan segera tercapai," kata mantan Kapolwiltabes Surabaya ini.

Anang mengungkapkan, pecandu obat terlarang jenis psikotropika itu umumnya sulit berhenti. "Itulah pentingnya dilakukan rehabilitasi. Sesuai undang-undang mereka mempunyai kesempatan untuk menjalani rehabilitasi," kata dia.

Ia menjelaskan, saat masih dalam proses rehabilitasi, para korban kecanduan narkoba akan dilindungi, minimal dua kali kesempatan tidak boleh ditangkap dan dipidana.

"Meminimalisasi angka kecanduan, para pecandu narkoba harus segera melakukan rehabilitasi di rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah yang ditunjuk," katanya.

Anang menegaskan proses rehabilitasi pecandu narkoba tidak dikenakan biaya sepeser pun. [rob]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan