Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Bali mengesahkan pemberhentian Anas Urbaningrum dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Pemberhentian resmi Anas lewat surat bernomor 02/KLB/PD/III/2013.
23 Februari lalu, Anas sudah menyatakan berhenti dari jabatan tersebut karena malam sebelumnya lebih dulu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk kasus korupsi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Surat keputusan dibacakan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, di hadapan para peserta KLB. Dalam keputusan ini juga terdapat ucapan terimakasih atas jasa dan pengabdian Anas selama menjadi ketua umum.
Sementara, dari lokasi KLB, Hotel Inna Grand Bali Beach, dilaporkan persidangan demi persidangan mulai berjalan.
Seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, Materi yang sedang dibahas saat berita ini dilaporkan adalah penetapan tata tertib sidang. Pleno pertama dipimpin anggota Dewan Kehormatan, EE Mangindaan.
Susunan acara KLB cukup sederhana. Dalam jadwal tertulis penutupan KLB direncanakan sudah selesai sekitar pukul 18.00 WITA. [ans]
KOMENTAR ANDA