Polisi menetapkan 17 orang tersangka pengeroyokan mendiang Kapolsek Dolok Pardamean, Kompol Anumerta Andar Siahaan, Rabu malam lalu.
Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu mengatakan agar pemeriksaan fair para tersangka diboyong ke rumah tahanan Markas Polda Sumatera Utara di Tanjungmorawa untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
Seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Polri sudah merilis identitas 17 orang tersebut. Mereka adalah JP, RFS, MS alias Rjl, JS, KT, BS, DG, JS, RAS, JMN, Sfn, PS, Wrt alias Ynt, Fds, BS, Jk, Tmr.
Satu orang lain, berinisial Ksd ditahan dalam kasus pasal 303 KUHP tentang perjudian dan masih diperiksa keterlibatannya yang mengakibatkan Andar wafat.
Kemudian, empat orang masih didalami keterlibatannya dan dikenakan status wajib lapor, atas nama Irn, MP alias Yga, Usm, dan Whn alias Ep.
Dengan begitu total tersangka yang ditahan 18 orang dan 4 orang dikenakan wajib lapor karena masih didalami dugaan keterlibatannya. [ans]
KOMENTAR ANDA