Pemerintah Negara Bagian Sabah, Malaysia, mendeportasi 71 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, menggunakan KM Francis Express, Kamis (28/3).
Pada Jumat, Staf Konsulat RI di Tawau, Sabah, Suwito Hadi Sucipto, mengatakan dia mengurusi dan mengawal WNI bermasalah dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau ke Kabupaten Nunukan.
Menurut dia, WNI bermasalah yang dideportasi terdiri atas 55 laki-laki dan 16 perempuan yang sebelumnya dikurung oleh pemerintah Malaysia di PTS Air Panas Tawau karena tertangkap tidak memiliki dokumen keimigrasian untuk bekerja di Sabah.
"Mereka tertangkap tidak menggunakan dokumen yang sah sebagai pekerja asing dan dikembalikan ke Indonesia melalui Nunukan," kata Suwito.
Ke-71 WNI bermasalah itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan dan diterima oleh Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Nasution.
Setelah tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, mereka dikumpulkan di ruang tunggu terminal pelabuhan untuk didata oleh aparat kepolisian Polres Nunukan dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya mereka akan diserahkan kepada keluarga atau pihak yang memberikan jaminan di Kabupaten Nunukan. [rob]
KOMENTAR ANDA